ANALISIS TENAGA KERJA
ILEGAL INDONESIA DI JEPANG DARI SEGI INTERNAL
Aldi
Eka Ahmad. J
16430044
Ringkasan:
Kata
Kunci : Lingkungan fisik, lingkungan sosial budaya, lingkungan politik,
lingkungan ekonomi, lingkungan hukum
Hubungan
Indonesia dan Jepang memang erat kaitannya dengan penjajahan yang dilakukan
oleh Jepang di Indonesia pada masa lalu. Meski Jepang menjajah Indonesia tidak
selama yang dilakukan oleh Belanda, tentu hal ini menjadi catatan sejarah yang
kurang bagus untuk kedua negara jika ingin melakukan hubungan kerjasama
bilateral. Tetapi faktanya pada saat ini negara yang sama-sama termasuk kedalam
kawasan Asia ini mampu melakukan hubungan kerjasama bilateral dengan baik. Hal
itu terbukti dari terjalinnya kerjasama kedua negara tersebut dari bulan April
1958 dengan Penandatanganan Perjanjian Perdamaian antara Jepang dan Republik
Indonesia. Pada tahun yang sama ditandatangani pula Perjanjian Pampasan Perang.
Eratnya
hubungan kerjasama bilateral antara kedua negara tersebut tentunya banyak juga
tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Jepang. Apalagi Indonesia menjadi negara
yang disukai oleh Jepang karena tenaga kerja Indonesia ulet, rajin, bertanggung
jawab dan professional. Hal itu memang mencerminkan budaya Indonesia sejak dahulu.
Pemerintah Indonesia juga berupaya meminta kepada Jepang untuk
meningkatan kerja sama di bidang pendidikan vokasi industri. Hal ini sesuai
arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan bahwa untuk membangun industri
nasional dibutuhkan tenaga kerja industri yang kompeten.
Meskipun dalam sistem pemerintahannya Indonesia dan Jepang tidak sama, tetapi
kedua negara ini berhasil melakukan kerjasama dalam bidang politik. Hal itu
jelas terlihat dengan adanya kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di
Tokyo dan begitupun sebaliknya, Jepang juga menempatkan Kedutaan Besar Jepang
(KBJ) nya di Jakarta. Meskipun hubungan kerjasama kedua negara ini cukup dekat,
akan tetapi masih saja ada permasalahan yang timbul, seperti banyaknya TKI
illegal yang bekerja di Jepang. Tentunya hal itu bukan saja merugikan kedua
negara, tetapi TKI illegal juga dapat merugikan dirinya sendiri. Terkait dengan
ada banyaknya TKI illegal yang bekerja di Jepang, lewat tulisan ini saya
mencoba untuk menganalisis permasalahan tersebut dari segi intenal. Dimana segi
internal itu terdiri dari 5 faktor, yaitu lingkungan fisik, lingkungan sosial
budaya, lingkungan politik, lingkungan ekonomi, dan yang terakhir adalah
lingkungan hukum.
Lingkungan Fisik
Hubungan Indonesia dan Jepang memang erat kaitannya dengan penjajahan yang dilakukan oleh Jepang di Indonesia pada masa lalu. Meski Jepang menjajah Indonesia tidak selama yang dilakukan oleh Belanda, tentu hal ini menjadi catatan sejarah yang kurang bagus untuk kedua negara jika ingin melakukan hubungan kerjasama bilateral. Tetapi faktanya pada saat ini negara yang sama-sama termasuk kedalam kawasan Asia ini mampu melakukan hubungan kerjasama bilateral dengan baik. Hal itu terbukti dari terjalinnya kerjasama kedua negara tersebut dari bulan April 1958 dengan Penandatanganan Perjanjian Perdamaian antara Jepang dan Republik Indonesia. Pada tahun yang sama ditandatangani pula Perjanjian Pampasan Perang.
Meski Indonesia termasuk negara berkembang dan Jepang termasuk negara maju, kedua negara ini mampu menjaga komitmennya untuk melakukan kerjasama bilateral dengan baik. Eratnya hubungan bilateral kedua negara tersebut juga tercermin dalam berbagai persetujuan yang ditandatangani maupun pertukaran nota oleh kedua pemerintah untuk memberikan landasan lebih kuat bagi kerjasama di berbagai bidang. Meliputi dalam bidang investasi, pariwisata, perdagangan hingga kebudayaan. Intensitas kunjungan timbal balik di antara pemimpin dan pejabat tinggi kedua negara juga cukup tinggi.
Ditahun 2018 nanti kerjasama bilateral Indonesia dan Jepang genap mencapai 60 tahun dan tentunya hal ini menjadi sesuatu yang baik bagi kedua negara ini, mengingat catatan sejarah yang kurang bagus dari kedua negara ini. Selama perjalanan panjang hubungan bilateral antar kedua negara tersebut tentu hubungan tersebut saling menguntungkan bagi Indonesia maupun Jepang. Hal itu terbukti pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat untuk meningkatkan kerja sama ketenagakerjaan di bidang riset dan penelitian, pendampingan pelatihan kerja, pemagangan dan pertukaran informasi ketenagakerjaan. Selama ini kerja sama Pemerintah RI dan Jepang dalam naungan perjanjian bilateral "Government to Government" (G to G) telah memberikan kesempatan kerja bagi penempatan TKI formal untuk profesi "nurse" (perawat) dan "caregiver" (perawat khusus) dan program pemagangan di perusahaan-perusahaan Jepang. Tentu hal tersebut menjadi hasil baik untuk kedua negara, karena banyak perusahaan Jepang mencari tenaga kerja, terutama tenaga kerja Indonesia dan Indonesia sendiri memang cukup banyak menyetor tenaga kerja nya ke Jepang.
Lingkungan Sosial
Budaya
Eratnya
hubungan kerjasama bilateral antara kedua negara tersebut tentunya banyak juga
tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Jepang. Apalagi Indonesia menjadi negara
yang disukai oleh Jepang karena tenaga kerja Indonesia ulet, rajin, bertanggung
jawab dan professional. Hal itu memang mencerminkan budaya Indonesia sejak dahulu.
Pemerintah Indonesia juga berupaya meminta kepada Jepang untuk meningkatan
kerja sama di bidang pendidikan vokasi industri. Hal ini sesuai arahan Presiden
Joko Widodo yang menekankan bahwa untuk membangun industri nasional dibutuhkan
tenaga kerja industri yang kompeten.Dalam hal ini, pemerintah Indonesia telah menandatangani MoU untuk melakukan penguatan vokasi industri di Indonesia. Kesepakatan yang akan dilakukan, yakni melalui program sinergi pada jalur pendidikan, pelatihan, pemagangan dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Karena Semua TKI di Jepang adalah TKI formal. Tidak ada TKI pekerja rumah tangga seperti yang dikirim ke Malaysia dan negara-negara Timur Tengah, maka hal itu sangat dibutuhkan untuk tenaga kerja Indonesia. Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan kerja sama dengan Jepang melalui MoU antara SMTI Yogyakarta dengan National Institute of Technology, Akashi College, Akashi City, Hyogo, Jepang. MoU ini ditandatangani pada bulan Juli 2016, yang menekankan adanya pertukaran pengajar, siswa, serta kursus pendek.
Selain itu, telah dilakukan pengiriman ke Mitsui Engineering dan Shipbuilding sebanyak 80 orang dalam kurun waktu tiga tahun untuk mendapat pelatihan welding. Program ini bekerjasama dengan lembaga pelatihan di beberapa kampus di Indonesia. Pada kunjungan kerjanya ke Jepang bulan Oktober 2016, pemerintah indonesia telah meminta kepada perusahaan-perusahaan Jepang agar mereka dapat meningkatkan kerja sama di bidang vokasi industri. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memberikan sertifikasi kepada setiap karyawan dan siswa Indonesia yang mendapat pelatihan di Jepang.
Lingkungan Politik
Meskipun dalam sistem pemerintahannya Indonesia dan Jepang tidak sama, tetapi kedua negara ini sama-sama menjadi kekuatan ekonomi dunia. Dimana Indonesia dan Jepang termasuk kedalam anggota G-20 atau kelompok 20 ekonomi utama dunia. Indonesia dan Jepang menjadi salah satu negara di kawasan Asia yang masuk kedalam forum internasional ini, selain Arab Saudi, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, dan juga Korea Selatan. Bentuk kerjasama bilateral antara Indonesia dan Jepang dalam bidang politik jelas terlihat dengan adanya kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo dan begitupun sebaliknya, Jepang juga menempatkan Kedutaan Besar Jepang (KBJ) nya di Jakarta. Hal ini tentu menegaskan bahwa Indonesia sudah menjalin hubungan diplomatik dengan Jepang. Selain masuk kedalam anggota G-20 kedua negara ini juga sudah menjalin kerjasama erat sebagai sesama anggota organisasi/forum regional dan internasional seperti PBB, ESCAP, APEC, WTO dan ASEM. Dalam kerangka kerjasama regional ASEAN, Jepang juga merupakan salah satu mitra dialog utama dan anggota ARF.
Lingkungan Ekonomi
Sementara dari segi ekonomi, tenaga kerja Indonesia senang bekerja di Jepang karena para TKI illegal ini, umumnya bekerja di bidang konstruksi dan otomotif. Di Jepang sendiri, semua TKI yang ada disana merupakan TKI formal, tidak ada TKI pekerja rumah tangga seperti yang dikirim ke Malaysia dan negara-negara Timur Tengah. Hal ini dikarenakan perusahaan-perusahaan di Jepang memang banyak membutuhkan pekerja yang profesional. Orang Indonesia direkrut atau diburu perusahaan-perusahaan Jepang tentu karena mereka mempunyai kompetensi. Para TKI juga sudah mengetahui mengenai kebaikan dan kemudahan bekerja di Jepang. Selain itu di Jepang upahnya dihitung per jam dimana per jam minimal 740 Yen Jepang, dimana dalam sehari delapan jam kerja. Situasi kerja juga bagus dan para TKI yang legal juga akan mendapatkan perlindungan sosial seperti asuransi kecelakaan kerja dan sebagainya. Tentunya hal ini merupakan salah satu penyebab tenaga kerja Indonesia banyak yang memilih bekerja di Jepang ketimbang di Indonesia. Karena upah yang di dapatkan di Indonesia tidak sebesar upah yang di dapatkan di Jepang. Namun tidak hanya pekerja di bidang konstruksi dan otomotif saja yang di buru oleh perusahaan-perusahaan Jepang, tetapi TKI lainnya yang di buru oleh Jepang, adalah yang bekerja bidang keperawatan (nurse), perawat orang tua atau jompo (care giver). Para TKI ini mendapatkan pujian dari perusahaan-perusahaan Jepang, karena kinerjanya yang di anggap bagus.
Disisi
lain, kerjasama Indonesia dan Jepang juga mengalami sisi baik di sector
ekonomi. Baik Indonesia maupun Jepang kedua negara tersebut sama-sama saling
menguntungkan. Hal itu terbukti dengan peningkatan di sektor ekonomi, ekspor
nonmigas Indonesia ke Jepang menduduki peringkat ke-3 setelah ekspor ke Amerika
Serikat dan Tiongkok. Bila ditilik angkanya, berdasar data Bank Indonesia tahun
2015, pangsa pasar ke Jepang adalah 9,9 persen. Berbeda sedikit dengan pasar
ekspor ke AS sebesar 11,6 persen dan Tiongkok 10 persen. Sementara bagi kita,
Jepang merupakan salah satu negara yang wisatawannya banyak berkunjung ke
Indonesia, bersama dengan negara Singapura, Australia, Malaysia, dan Tiongkok. Jepang
juga merupakan negara kedua terbesar yang menanamkan modalnya di Indonesia
total US$ 1,6 miliar dengan total 425 proyek. Nilai tersebut naik signifikan
jika dibandingkan dengan realisasi investasi Triwulan III 2015 sebesar US$ 917,27
juta dengan total 399 proyek. Sedangkan untuk data kumulatif Januari-September
2016 total realisasi investasi dari Jepang tercatat mencapai US$ 4,4 miliar.
Lingkungan
Hukum
Banyaknya TKI illegal yang bekerja di Jepang tentu saja membuat permasalahan tersendiri bagi kedua negara tersebut. Hal itu terbukti bahwa di tahun 2013 saja ada sebanyak 1.800 TKI illegal yang bekerja di Jepang. Mereka ini tersebar di sejumlah perusahaan di negeri Sakura itu. Pemerintah Indonesia juga sudah berusaha mendekati mereka agar segera kembali ke Tanah Air untuk segera mengurus masuk ke Jepang secara legal. Sebab, kalau tidak tentu merugikan mereka sendiri dan pemerintah Indonesia terutama KBRI di Jepang. Tidak sedikit TKI yang illegal meminta pihak KBRI di Tokyo agar supaya KBRI meminta pemerintah Jepang agar memutihkan atau melegalkan mereka, namun hal itu tidak mungkin karena hukum di Jepang sangat tegas. Tetapi permintaan itu ditolak oleh KBRI di Tokyo, karena hukum di Jepang sangat tegas, ang salah tetap salah, dan dihukum. Dipenjara dan selanjutnya dikirim ke Indonesia. Padahal sudah banyak TKI ilegal diperlakukan seperti ini, tapi masih banyak juga yang membandel dan tetap nekat pergi bekerja ke Jepang secara ilegal. Banyaknya TKI illegal di Jepang ini disebabkan karena beberapa alasan. Pertama, banyak perusahaan di Jepang mencari tenaga kerja, terutama tenaga kerja Indonesia. Hal ini dikarenakan, menurut perusahaan-perusahaan Jepang tenaga kerja Indonesia ulet, rajin dan bertanggungjawab. Sehingga illegal pun sejumlah perusahaan di Jepang menerimanya. Kedua, proses untuk bekerja di Jepang memang rumit, sehingga banyak orang Indonesia ambil jalan pintas, melalui illegal saja. Tenaga kerja Indonesia yang illegal di Jepang sebagian besar adalah mantan pemagang di Jepang yang sudah tahu mengenai kebaikan dan kemudahan di Jepang. Mereka ini umumnya setelah masa magang selesai kembali ke Indonesia, terus masuk Jepang secara illegal. Pemerintah juga kurang tahu bagaimana para TKI illegal ini dapat masuk dan bekerja di Jepang. Namun ada beberapa TKI illegal yang masuk ke Jepang melalui visa wisata, tetapi tidak kembali ke Indonesia malah bekerja di perusahaan Jepang. Yang menjadi permasalahan adalah jika tenaga kerja Indonesia bekerja di Jepang secara illegal maka mereka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, bekerja dengan perasaan takut karena takut ketahuan illegal, tidak bebas bepergian, serta tidak dapat perlindungan sosial seperti asuransi kecelakaan kerja dan sebagainya. Tentu saja hal itu akan merugikan mereka sendiri sebagai tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Jepang.
Kerjasama
bilateral yang sudah terjalin antara Indonesia dan Jepang tentu memudahkan
kedua negara ini dalam menangani permasalahan tersebut. Pemerintah Jepang dan
jajaran Sharoushi juga siap membantu pihak KBRI di Tokyo bila mengalami
kendala dalam menyelesaikan masalah TKI illegal di Jepang. Sharoushi adalah
lembaga yang didirikan tahun 1968 oleh pemerintah Jepang melalui Kementerian
Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Jepang (Ministry of Labor
and Ministry of Health and Welfare). Tujuan lembaga ini didirikan, karena waktu
dulu pernah terjadi unjukrasa buruh secara besar-besaran di Jepang. Untuk
menyelesaikan itu semua, pemerintah dan pengusaha Jepang serta perwakilan
pekerja di Jepang duduk satu meja untuk mendirikan sebuah lembaga konsultan
yang berdiri di tengah-tengah antara pengusaha, pekerja dan pemerintah ketika
terjadi masalah ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha. Dalam
perkembangannya, keberadaan Sharoushi sangat membantu dan tidak mengalami
kendala yang memadai. Di Jepang jarang terjadi demo buruh atau pekerja, atau
masalah ketenagakerjaan yang serius karena bisa diselesaikan melalui lembaga
ini. Sampai saat ini, Sharoushi terdiri dari 38.000 orang anggota yang terdiri
dari para pakar dari berlatar belakang ilmu seperti seperti hukum (lawyer),
ekonomi, sosiologi, kesejahteraan sosial dan sebagainya. Jadi lembaga ini
melakukan pengawasan untuk enam (6) juta perusahaan di seluruh Jepang. Selain
itu misi utama Sharoushi adalah memajukan ekonomi Jepang. Sharoushi berkantor
pusat di Tokyo, dan mempunyai kantor cabang di semua daerah Provinsi di Jepang.
Walapun hukum di Jepang sangat tegas, dan untuk bekerja di Jepang harus melalui
proses yang memang cukup rumit tetapi pemerintah Jepang dan jajaran Sharoushi
akan membantu orang Indonesia yang ingin bekerja di Jepang yang terpenting para
tenaga kerja Indonesia masuk ke Jepang secara legal.
Daftar
Pustaka
Presiden.go.id
(2017), “Hubungan Saling Menguntungkan Indonesia-Jepang”, http://presidenri.go.id/berita-aktual/hubungan-saling-menguntungkan-indonesia-jepang.html
Beritasatu (2013), “Sebanyak 1.800 Tenaga Kerja Indonesia di Jepang Ilegal”, http://sp.beritasatu.com/home/sebanyak-1800-tenaga-kerja-indonesia-di-jepang-ilegal/44261
Kemenperin.go.id (2017), “Indonesia-Jepang Tingkatkan Kerja Sama Sektor IKM”,
http://www.kemenperin.go.id/artikel/17326/Indonesia-Jepang-Tingkatkan-Kerja-Sama-Sektor-IKM
Antaranews (2012), “Menakertrans harap kerja sama dengan Jepang ditingkatkan”, http://www.antaranews.com/berita/330938/menakertrans-harap-kerja-sama-dengan-jepang-ditingkatkan
http://www.kemlu.go.id/tokyo/id/Pages/Jepang.aspx


